- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan atau Kepala Desa/Lurah(dengan menunjukan yang asli)
- Fotocopy Kutipan Akta nikah/perkawinan(dengan menunjukan yang asli)
- Fotokopi Dokumen Perjalanan.
- Fotocopy KTP-el atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa kunjungan
- Mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi)
- Mengisi formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri(dilampirkan apabila dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikandengan akta perkawinan/nikah)
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan lahir mati atau
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki Surat keterangan lahir mati.
- FotoKopi KK Orang Tua
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (dengan menunjukan yang asli)
- Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4 lembar
- KTP-el Asli
- KK Asli
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Pas foto berwarna suami dan istri
- Fotokopi Dokumen Perjalanan
- Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi pemegang KITAS
- KK
- KTP-el
- Fotokopi Izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
- Kutipan Akta perkawinan
- KK
- KTP-el
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Dengan menunjukan yang Asli)
- Kutipan Akta perkawinan
- KK Asli
- KTP-el Asli
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Dengan menunjukan yang Asli)
- Kutipan Akta perkawinan Asli
- KK Asli
- KTP-el Asli Pemohon
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(Dengan menunjukan yang Asli)
- Kutipan Akta perceraian Asli
- KK Asli
- KTP-el Asli Suami Istri
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F-2.01)
- Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya.
- Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi dokumen perjalanan bagi orang Asing.
- KK/KTP yang meninggal dunia.
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Foto kopi KK Orang Tua Angkat
- Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing