Loading...
Persyaratan
  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01) 
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan atau Kepala Desa/Lurah(dengan menunjukan yang asli) 
  3. Fotocopy Kutipan Akta nikah/perkawinan(dengan menunjukan yang asli) 
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan.
  5. Fotocopy KTP-el atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa kunjungan 
  6. Mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi) 
  7. Mengisi formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri(dilampirkan apabila dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikandengan akta perkawinan/nikah) 
  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Surat keterangan lahir mati atau
  3. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki Surat keterangan lahir mati.
  4. FotoKopi KK Orang Tua
  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01) 
  2. Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (dengan menunjukan yang asli) 
  3. Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4 lembar 
  4. KTP-el Asli 
  5. KK Asli 
  6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya 
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian 
  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Pas foto berwarna suami dan istri
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  5. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi pemegang KITAS
  6. KK
  7. KTP-el
  8. Fotokopi Izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya
  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
  3. Kutipan Akta perkawinan
  4. KK
  5. KTP-el
  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Dengan menunjukan yang Asli)
  3. Kutipan Akta perkawinan
  4. KK Asli
  5. KTP-el Asli
  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Dengan menunjukan yang Asli)
  3. Kutipan Akta perkawinan Asli
  4. KK Asli
  5. KTP-el Asli Pemohon
  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(Dengan menunjukan yang Asli)
  3. Kutipan Akta perceraian Asli
  4. KK Asli
  5. KTP-el Asli Suami Istri
  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F-2.01)
  2. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya.
  3. Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi dokumen perjalanan bagi orang Asing.
  4. KK/KTP yang meninggal dunia.
  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01) 
  2. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan 
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak 
  4. Foto kopi KK Orang Tua Angkat 
  5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing