Loading...
Persyaratan
  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01) 
  2. Asli Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau Fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing 
  3. Fotokopi Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak 
  5. Fotokopy KK orang tua 
  6. Dokumen Perjalanan bagi orangtua kandung Orang Asing 
  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01) 
  2. Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan 
  3. Kutipan Akta Kelahiran 
  4. Fotokopi KK  
  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01) 
  2. Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak 
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak 
  4. Fotokopi KK Orang tua.
  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01) 
  2. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan 
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak (asli) 
  4. Fotokopi  KK 
  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Kutipan Akta kelahiran
  3. Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  4. KK orang tua
  5. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.
  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01) 
  2. Fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri 
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil 
  4. Fotokopi KK 
  5. Fotokopi  Dokumen Perjalanan Bagi Orang Asing 
  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Fotokopi Salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. KK
  5. KTP-el
  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Fotokopi Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  4. Fotokopi KK.
  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  3. Fotokopi Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
  4. Fotokopi KK
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)