Loading...
Persyaratan
  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. KK Asli
  5. KTP-el Asli
  6. Dokumen Perjalanan.
  1. Mengisi F-02.01 atau F-02.02
  2. Fotokopi sertifikat bukti pendaftaran ABG dari kantor imigrasi atau perwakilan Republik Indonesia.
  3. Kutipan Akta Kelahiran asli
  1. Mengisi F-02.01 atau F-02.02
  2. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan kewarganegaraan
  3. Kutipan akta pencatatan sipil asli
  4. Fotokopi KK bagi penduduk WNI
  1. Formulir F-2.01 atau F-2.02 yang telah diisi lengkap
  2. Fotokopi surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian
  3. Asli kutipan akta kelahiran
  1. Mengisi F-02.01 
  2. Fotokopi izin tinggal tetap
  3. Asli kutipan akta kelahiran
  1. Mengisi F-02.02 
  2. Fotokopi petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  3. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia